Minggu, 09 Mei 2010

DEMOKRASI INDONESIA

PEMBAHASAN

1. Pengertian Demokrasi
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people).
Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintahan negara tersebut.
Unsur-unsur Demokrasi
Pada dasarnya demokrasi meliputi unsur-unsur sebagai berikut :
a. Adanya partisipasi masyarakata secara aktif dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Adanya pengakuan akan kesamaan antara warga negara
c. Adanya pengakuan akan supremasi sipil atas militer
d. Adanya pengakuan akan supremasi sipil atas militer
e. Adanya kebebasan berekpresi, berbicara, berkumpul, berorganisasi,beragama, berkeyakinan dan kebebsan mengurus nasib sendiri.

2. Bentuk-bentuk Demokrasi

a. Demokrasi dengan sistem Parlemeneter
Dalam sistem ini terjadi hubungan antara Badan Eksekutif dan Legislatif, dimanakekuasaan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut cabinet (dewan menteri). Sedangkan menteri-menteri bertanggung jawab kepada parlemen (badan legislatif).
Kelebihan dari Demokrasi Parlemeneter adalah rakyat dapat menjalankan fungsi pengawasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintah Negara.
Kekurangan dari Demokrasi Parlementer adalah kedudukan badan eksekutif tidak stabil, dimungkinkan karena penghentian di tengah jalan oleh lembaga legislatif setiap saat sehingga dapat menimbulkan isi kabinet dan pemerintah tidak dapat menyelesaikan program-programnya.
Untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi tersebut dibutuhkan lembaga penyelenggara, seperti berikut :
a. Pemerintah yang bertanggung jawab
b.Suatu DPR sebagai wakil golongan-golongan dan kepentingan-
kepentingan dalam masyarakat, DPR dipilih dengan pemilu yang bebas dan rahasia atas dasar sekurang-sekurangnya dua calon untuk setiap kursi. DPR ini mengadakan pengawasan (control) sehingga menjadi oposisi yang konstruktif dan memungkinkan penilaian terhadap kebijaksanaan pemerintah secara kontiyu.
c.Suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik (system dwi partai, mulai partai). Partai-partai ini menyelenggarakan hubungan dengan kontiyu antara masyarakat dengan pemerintah dan sebagai wadah aspirasi rakyat.
d. Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
e.System peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi dan
mempertahankan keadilan.


b. Demokrasi dengan Sistem Presidensill
pada sistem ini, hubungan antara badan eksekutif dengan badan legislatif dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif (Pemerintah) dan legislatif (badan perwakilan rakyat) ini mengingatkan kita pada ajaran dari Montesqui yang dikenal dengan ajaran Trias Politika
Menurut ajaran ini masing-masing kekuasaan tersebut terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan tersebut sebagai berikut :
1. Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang.
2. Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-
undang-undang atau peraturan
3. Kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan pengadilan untuk mengawasi
pelaksanaan UU oleh lembaga-lembaga peradilan.
c. Demokrasi dengan Sistem Referendum
Dalam pelaksanaan sistem ini, badan legislatif berada dalam pengawasan
rakyat. Dalam melaksanakan pengawasannya sistem ini dilakukan dengan
referendum.
Sistem ini dibagi menjadi berikut :
1. Referendum obligatorire (referendum yang wajib)
Referendum obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya suatu undang-undang atau suatu peraturan. Artinya suatu undang-undang dapat berlaku jika rakyat menyetujuinya lewat referendum.
2. Referendum fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum fakultatif adalah referendum yang menentukan berlaku tidaknya dan perlu tidaknya suatu undang-undang diadakan.


3. Dasar hukum Demokrasi
Komisi Internasional ahli Hukum dalam konferensinya di Bangkok pada tahun 1965 merumuskan syarat-syarat dasar penyelenggara pemerintah yang demokratis di bawah “Rule of law” sebagai berikut :
a).Perlindungan konstitusional yang menjamin hak-hak Individu dan
menentukan prosedur untuk memperoleh perlindungan hak-hak yang dijamin
b).Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
c).Pemilihan Umum yang terbatas
d).Kebebasan untuk mengatakan pendapat
e).Pendidikan kewarganegaraan (Civic Education)

4. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode:
a. Demokrasi Liberal (tahun 1945-1959)
Demokrasi Liberal lebih sering disebut sebagai Demokrasi Parlementer demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945.
b. Demokrasi Terpimpin (tahun 1959-1969)
Pada sistem ini berlaku sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juni 1959 yang berbunyi sebagai berikut :
1.Pembubaran Konstituante
2.Berlakunya kembali UUD 1945.
3.Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Dalam demokrasi terpimpin ini menggunakan sistem presidensiil. Dalam sistem presidensiil ini mempunyai dua hal yang perlu dingat yaitu :
1. Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dan
2. Para menteri bertanggung jawab kepada presiden.
c. Demokrasi Pancasila (tahun 1965 – 1998)
Demokrasi pancasila berlaku semenjak lahirnya Orde baru. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai, disemangati, dan didasari oleh pancasila.
Dengan kata lain Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang dijiwai kelima sila yang ada dalam Pancasila sebagai berikut.
1. Dilaksanakan dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa.
2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa
4. Berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
5. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
d. Periode Demokrasi Pancasila Era Reformasi (tahun 1998-Sekarang)
Reformasi merupakan reaksi terhadap orde baru yang dianggap telah menyimpang dari tujuan dan cita-cita demokrasi pancasila.
Sukses atau tidaknya sebuah transisi demokrasi sejati terletak pada faktor berikut :
1.Komposisi elite politik
2.Desain Institusi politik
3.Budaya politik
4.Peran masyarakat madani
Demokrasi pancasila mengandung aspek-aspek formal, materiil, kaidah atau normatif, tujuan atau optimatif, organisasi dan aspek semangat atau kejiwaan.
1.Aspek formal, yakni menunjukkan segi proses dan cara partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara yang kesemuanya itu telah diatur oleh undang-undang.
2.Aspek materiil yaitu segi gambaran manusia yang menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan dan memanusiakan warga negara dalam masyarakat bangsa –bangsa.
3.Aspek kaidah atau normatif yang berarti bahwa Demokrasi pancasila mengandung seperangkat (norma kaidah) yang menjadi pembimbing dan aturan dalam bertingkah laku yang mengikat negara dan warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya
4.Aspek tujuan atau optatif yaitu menunjukkan keinginan atau tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalam negara hukum.
5.Aspek organisasi yang menggambarkan perwujudan Demokrasi Pancasila dalam bentuk organisasi pemeirntahan dalam kehidupan bermasyarakat.
Pancasila merpakan dasar negara dan pandangan terhadap bangsa Indonesia oleh karenannya kita harus menerapkan Demokrasi Pancasila dengan murni dan konsekuen

5. Demokrasi Pancasila
a. Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:

I. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
II. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu ‘kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan’, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari – oleh – untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:

1.Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2.Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3.Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4.Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.

b. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahu oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/ keluarga, yaitu:
1. Negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku ‘pengurus’ rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku ‘pelayan’ rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap ‘tuannya’, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c.Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2.Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

c. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1.Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3.Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5.Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.Menghargai hak asasi manusia.
7.Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8.Tidak menganut sistem monopartai.
9.Pemilu dilaksanakan secara luber.
10.Mengandung sistem mengambang.
11.Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12.Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
d. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD’45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1) Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2) Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
4) Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5) Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi
pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR
6) Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak
bertanggungjawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7) Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.


e. Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1) Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya :
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2) Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3) Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem
konstitusional,
4)Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5) Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6)Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,

6. Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
a. Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
- Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
- Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
- Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.


b. Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
- Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
- Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
- Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
- Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.


c. Di Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
- Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan;
- Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama;
- Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
- Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
- Sikap anti kekerasan.


d. Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
Memiliki kejujuran dan integritas;
Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
Menghargai hak-hak kaum minoritas;
Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.